Connect with us

DPRD Kaltara

DPRD Minta Biaya SOA Perbatasan Dari Kementerian Dianggarkan Sampai Ketitik Sasaran

Published

on

Yakob Palung Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – Subsidi Ongkos Angkut (SOA) barang ke wilayah perbatasan untuk tahun ini diakui besaran anggaran nya menurun dari tahun anggaran sebelumnya. Hal itu sudah pula disampaikan oleh Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara ke Kementerian Perhubungan melalui bidang penerbangan perintis.

Terkait tekhnis sehingga terjadi penurunan, itu yang menjadi persoalan, dikarenakan pihak kementerian masih menunggu laporan progres pencapaian dari pelaksanaan kegiatan tahun 2022 lalu

“Pihak kementerian terkait juga sudah menyampaikan idan mengakui tidak mengetahui apa saja rincian programnya, ” kata Yakob Palung, anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, kepada media ini, Sabtu, 11/2/2023.

Untuk pelaksana SOA ini tambah Yakob Palung, pelaksananya ada di Koordinator Wilayah yang posisinya ada di Kota Tarakan. Harapan nya untuk Korwil tersebut ada sinergisitasnya dengan pemerintah provinsi Kalimantan Utara.

Terutama ke Dinas Perindustrian perdagangan dan Koperasi, supaya yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat perbatasan bisa terakomodir dengan baik.

“Sesuai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kami kebanyakan barang-barang subsidi melalui program jembatan udara (Jembara) dengan anggaran APBN tidak tersalurkan dengan baik, ” imbuh Yakob Palung tanpa merinci apa saja persoalan dimaksud.

Yang diketahui hanya jumlah kuantitasnya yang sangat luar biasa, yaitu ratusan ton. Sayangnya, masyarakat yang harusnya menjadi sasaran dari subsidi barang murah tersebut selalu saja bertanya dimana barang-barang itu.

“Ini yang menjadi pemikiran mendasar kenapa perlu adanya evaluasi terkait dengan teknis pendistribusian barang tersebut kepada masyarakat nya secara langsung. Dimana permasalahan itu juga sudah disampaikan oleh Komisi III kepada kementerian terkait, ” tambah Yakob Palung.

Kalau bisa lanjut nya lagi, jangan sampai estimasi perencanaan anggaran nya hanya sampai di Bandara saja. Bila memungkinkan SOA tersebut dianggarkan sampai ketitik distribusi terjauh dari Bandara.

“Bila kita berbicara Krayan di Kabupaten Nunukan wilayah nya sangat luas dan terpencar, ada lima kecamatan disana. Jadi untuk menjangkau pelosok-pelosok atau perkampungan terjauh dari bandara Yupai Semaring, ” imbuh Yakob Palung lagi.

Kenapa?, Karena secara otomatis saat pengangkutan barang akan ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan. “Kalau bisa ada hitung-hitungan SOA nya, agar harga barang di pedesaan dan di ibukota kecamatan bisa seragam, ” tutur Yakob.

Bayangkan untuk ongkos angkut barang per item dari bandara menuju titik sasaran perkilogramnya mencapai Rp 3.000.-. Otomatis harga jual juga jadi bertambah karena untuk menutup ongkos angkut nya. Itu lah yang menjadi dasar pemikiran bahwa biaya ongkos angkut ke titik sasaran juga harus dipikirkan bagaimana bisa masuk dalam batang tubuh anggaran SOA dari kementerian itu. * jk/kjs.

DPRD Kaltara

Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

Published

on

By

H Hamka S IP, MH. anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara..

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.

“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.

Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.

Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.

Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.

Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.

“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.

 

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Published

on

By

Rapat pembahasan tatib anggota DPRD Kaltara.

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.

Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.

Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.

Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.

Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.

Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

Published

on

By

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).

Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.

Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.

Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.

Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.

Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.

Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi

error: Content is protected !!