Berita Nasional
Breaking News: Menteri ESDM Tutup PT KPUC

JAKARTA – Perjuangan Tim Peduli Sungai Malinau akhirnya membuahkan hasil. Siang tadi, Anggota DPR RI Deddy Sitorus menyampaikan di laman Facebooknya surat keputusan Menteri ESDM. Apa isi surat tersebut?
“Saya baru saja menerima surat dari Kementerian ESDM. Isi surat ini jelas bahwa PT KPUC tidak memiliki kolam penampungan limbah sesuai regulasi,” tegas Deddy Sitorus.
Pernyataan Deddy Sitorus itu dilakukan di Jakarta. Tepatnya di salah satu ruang sidang dewan. Sambil memegang surat keputusan tersebut, politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa operasional PT KPUC dihentikan.
“Tertuang sebelah point yang menjadi pertimbangan Kementerian ESDM untuk mengentikan operasional PT KPUC sampai dilakukan pembenahan kolam penampung limbah,” jelasnya.
Tidak sampai disitu, Deddy Sitorus juga mendorong warga yang dirugikan karena ulah KPUC melakukan tuntutan ke pengadilan.
“Saya mendorong warga melakukan calss action, tuntutan perdata dan pidana atas kerugian yang ditimbulkan. Tidak hanya terhadap dua peristiwa jembolnya tanggul saja. Tapi juga kerugian yang terjadi sebelumnya,” lanjutnya.
Bagaimana dengan kasus pencemaran Sungai Malinau akibat pencemaran yang dilakukan KPUC? Anggota Komisi 6 DPR RI itu masih menunggu hasil investigasi Penegakkan Hukum (Gakum) Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Tim Gakum masih bekerja. Keputusannya tidak lama lagi akan keluar. Kita tunggu saja,” paparnya.
Seperti diketahui pasca jebolnya tanggul pempungan limbah milik PT KPUC di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan 14 Agustus lalu, Menteri ESDM menurunkan tim. Tim tersebut bertemu dengan managemen PT KPUC di Malinau serta melakukan investigasi lapangan.
Belum selesai melakukan investigasi, kolam kedua Tuyak Hutan kembali jebol 16 Agustus. Dua peristiwa inilah yang dijadikan dasar mengeluarkan surat keputusan menghentikan operasional PT KPUC.
Sementara itu, pengentian operasi PT KPUC ini disambut gembira masyarakat Malinau Selatan. Salah satu pentolan Tim Peduli Sungai Malinau, Maralis mengaku gembira.
“Perjuangan kami akhirnya didengar pemerintah pusat. Selama ini yang kami perjuangkan bukan fitnah,” tegas Mantan Kepala Desa Tanjung Nanga ini gembira.
Meskipun salah satu tuntutan dipenuh, Maralis menambahkan bahwa perjuangan masyarakat belum selesai. Salah satunya persoalan ganti rugi dan pengembalian jalan pemerintah yang selama ini digunakan PT KPUC. *fb/jk.

Hukum
Satu Caleg Nasdem Hilang Dari DCT

— Sidang perdana ajudikasi Caleg Nasdem dimulai
TANJUNG SELOR – Mediasi terkait hilangnya nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Nasdem, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) daerah pemilihan (dapil) Kota Tarakan, dari Daftar Calon Tetap (DCT) menemukan jalan buntu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara melakukan mediasi sebanyak dua kali, dengan mempertemukan Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Partai Nasdem, perihal hilangnya nama salah satu caleg provinsi dapil I Kota Tarakan dari DCT.
Sayangnya, setelah dilakukan upaya mediasi, tidak ditemukannya kesepakatan dan KPU bersikukuh mencoret salah satu caleg Partai Nasdem dari DCT. Lantaran tidak ditemukannya kesepakatan, Bawaslu Kaltara akhirnya menggelar sidang Ajudikasi.
Sidang perdana Ajudikasi yang diselenggarakan di ruang sidang Bawaslu Kaltara, Jumat (10/11/2023), dengan agenda pembacaan permohonan itu, dihadiri pihak pemohon dari Partai Nasdem melalui kuasa hukumnya, Syafruddin.
Dari pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katara tidak satu pun dihadiri ketua maupun anggota KPU, namun hanya diwakili oleh Kepala Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, yakni Rias Rusdy.
Pada sidang adjukasi perdana itu, Kuasa Hukum dari Partai Nasdem, Syafruddin langsung membacakan surat permohonannya yang terdiri dari delapan poin, terkait hilangnya salah satu nama caleg Partai Nasdem dari DCT yang dicoret KPU Kaltara.
“Sebenarnya surat permohonan ini ada perubahan ketua majelis sidang, tapi tadi belum sempat ditambahkan, tapi berkas permohonan yang barunya nanti akan kami lampirkan,” ucap Syafaruddin di persidangan.
Sementara itu, usia mendengarkan pembacaan surat permohonan sengketa Pemilu yang dibacakan Kuasa Hukum Partai Nasdem, pihak KPU tidak langsung memberikan jawaban atas permohonan sengketa pemilu yang telah dibacakan.
“Kita minta waktu Ketua majelis, karena belum menyiapkan jawaban dari surat permohonan sengketa pemilu yang dibacakan pemohon,” kata Rias Rusdy saat ditanya Ketua majelis apakah sudah siap menjawab surat permohonan.
Sidang yang berjalan dengan singkat itu pun akhirnya di tunda dan dilanjutkan, Senin (13/11/2023) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPU, yang kemudian dilanjutkan dengan pembuktian dan menghadirkan saksi ahli jika waktunya memungkinkan.
“Sidang kita tunda pada 13 November 2023, dengan agenda mendengarkan jawaban dan pembuktian, kita harapkan pihak termohon dan pemohon dapat menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya,” terang Ketua Majelis Sidang, Sulaiman.
Sementara itu, sebelumnya ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami pada (04/11/23) menyampaikan caleg provinsi dapil I asal Partai Nasdem berdasarkan penetapan DCS dari Bawaslu Kaltara meminta KPU Kaltara kembali melakukan penelusuran dokumen lapas Tarakan perihal masa bebasnya sehingga pihak KPU mencoret nama yang bersangkutan.
“Setelah penetapan DCS dari Bawaslu meminta KPU kembali melakukan penelusuran dokumen ke Lapas Tarakan, ditemukan hasil tertulis jika bebas murni dari ARF belum melampaui 5 tahun saat disesuaikan dengan regulasi dari KPU,” tuturnya. *ilm/jk.
Politik
Tindaklanjuti Laporan, DPD PDIP Kaltara Panggil Kader Yang di Duga Langgar AD/ART Partai

TANJUNG SELOR – DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Kalimantan Utara, menindaklanjuti laporan DPC PDIP Kota Tarakan, terkait kegiatan Reses salah satu anggota DPRD Provinsi Kaltara dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut beberapa waktu lalu.
“Kami tadi pagi menerima laporan dari pihak DPC PDIP kota Tarakan, adanya kegiatan Reses yang diduga menyalahi AD ART Partai, ” kata Ketua DPD PDIP Kaltara, Albertus Stefanus Marianus ST, dikediaman nya, Selasa Malam, 19/9/2023.
Dugaan pelanggaran yang disampaikan antara lain, yang bersangkutan memberikan ruang kepada oknum dari partai lain. “Seharus nya ruang demikian diberikan kepada fraksi PDIP, tapi digunakan kepada pihak yang sebenarnya bukan dari partai PDI Perjuangan.
“Sehingga dari sisi AD ART Partai tidak tepat dan dianggap menyalahi aturan, ” jelas Albertus Stefanus Marianus.
Dari laporan itu maka segera ditindaklanjuti dengan rapat internal. Serta dari dewan kehormatan partai melalui saudara Agus memanggil yang bersangkutan untuk dikonfirmasi.
Namun sampai dengan tadi siang (kemarin,red), yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan pemanggilan. “Selanjutnya besok akan dilakukan pemanggilan kedua, ” tambah Albertus Stefanus Marianus.
Di ketahui, surat panggilan kepada kader PDIP berinisial NA tersebut tertuang dengan nomor surat 370/IN/DPD. 65/IX/2023, ditandatangani oleh Albertus Stefanus Marianus ST selaku ketua DPD dan H Dt Yasser Arafat selaku sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalimantan Utara, tertanggal 18 September 2023.
Sedangkan surat laporan dari DPC PDI Perjuangan kota Tarakan ke DPD tertuang lewat surat nomor 76/DPC – PDI/TRK/IX/2023, perihal dugaan pelanggaran AD/ART partai. Tertanggal 18 September 2023, ditandatangani oleh Edi Patanan selaku ketua DPC dan H Mustakim selaku Sekretaris DPC. * jk.
Politik
DPC PDI Perjuangan Bulungan Kaltara Gelar Rapat Konsolidasi

TANJUNG SELOR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Senin sore, 22/5/2023 menggelar rapat konsolidasi, yang dipimpin langsung oleh ketua DPC, Markus Juk.
Hadir pada rapat tersebut seluruh Caleg dari daerah Pemilihan 1,2 dan 3 kabupaten Bulungan.

Rapat Konsolidasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.
“Tujuan rapat ini adalah untuk mempererat antar seluruh Caleg, sekaligus menyatukan tujuan untuk kemenangan di Pileg 2024 yang akan datang, ” kata ketua DPC PDIP Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Markus Juk.
Menurutnya, sebagai ketua ia terus tanpa lelah mengajak seluruh Caleg untuk mendengar langsung sejauh mana hasil capaian kinerja setiap anggota, sekaligus meyakinkan bahwa Pileg 2024 mendatang sangat berat, oleh sebab itu disarankan kepada seluruh anggota untuk terus turun kebawah guna meyakin kan masyarakat.
Memperkenalkan calon Presiden dari PDIP yaitu, Ganjar Pranowo, DPR RI ada Bang Dedy Sitorus, bapak Alberthus Stefanus Marianus ST serta ibu Marianti dan saya sendiri sebagai Caleg DPRD Provinsi Dapil Bulungan – KTT, 25 orang Caleg untuk kabupaten Bulungan, ” kata Markus Juk.
Sementara itu, Barnabas Ibrahim SH, Caleg Dapil Tanjung Selor kepada media ini mengatakan, dirinya optimis untuk terus berjuang dengan bekal pengalaman sebagai warga yang berdomisili di wilayah Selimau dua Kelurahan Tanjung Selor Timur, yang sangat tertinggal pembangunan nya dibanding daerah lain di Kabupaten Bulungan.

Barnabas Ibrahim SH.
“Motivasi dan nilai perjuangan saya untuk maju sebagai Caleg dilatarbelakangi oleh pembangunan Selimau dua yang sangat terbelakang, jalan nya yang berlubang ditambah lagi belum adanya layanan air bersih, ” kata Barnabas Ibrahim. * jk.
-
DPRD Kaltara6 days ago
Mendesak Pemprov Tuntaskan Perbaikan Kerusakan Jalan KM 4 – Simpang Manis KTT
-
Pemkab Bulungan2 weeks ago
Syarwani : “Januari Penyebrangan Fery Ancam – Tarakan Kembali Beroperasi”
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Jaga Lingkungan Untuk Masa Depan, Polda Kaltara Gelar Kegiatan Penanaman Pohon
-
DPRD Kaltara1 week ago
Strategi Legislasi Perlu Berbasis Sistem Informasi Bapemperda