TANJUNG SELOR – Mencermati perkembangan dari waktu kewaktu, dan hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Lembaga Adat Punan Provinsi Kalimantan Utara, sepakat mendukung penuh dugaan pelecehan terhadap suku tersebut dituntaskan melalui jalur hukum.

“Sesuai hasil rapat bersama para tokoh suku Punan di Malinau kemarin, kita semuanya sepakat masalah seperti terurai diatas diselesaikan secara hukum negara dan hukum adat suku Punan, ” kata Thomas Mita, Ketua Lembaga Adat Punan Provinsi Kalimantan Utara, Jumat 14/5/2022 di Tanjung Selor, Bulungan.
Karena lanjut dia, kata-kata yang diunggah salah satu akun dimedia sosial yang ramai dibaca oleh banyak orang, jelas menyebut suku, bukan perorangan.
Untuk memperkuat tuntutan, Thomas Mita mengaku, kemarin malam dengan didampingi tokoh muda menyambangi Polres Bulungan, dengan alasan akun yang diduga melecehkan tersebut posisinya juga di Bulungan.
Di jelaskan nya, karena persoalan yang sama juga sudah dilaporkan di Polres Tarakan, yang disampaikan oleh Mahasiswa Suku Punan, maka pihaknya hanya diterima kehadiran nya saja sambil menunggu kasus itu dilimpahkan.
“Harapan saya karena menyangkut nama orang banyak nama suku maka kita berharap bisa diproses secara hukum yang se adil-adil nya, kedua secara hukum adat yang berlaku dilingkungan suku Punan, ” tegas Thomas Mita.
Diketahui, kata-kata unggahan disalah satu akun medsos menyebut, “Haha Punan Kali Kau Ewww jijik + jablai”
Sementara itu, Deny Nestapa SP, tokoh muda suku Punan Tugung, mengaku sangat menyayangkan hal atau postingan yang menyinggung kesukuan bisa terjadi, karena bahasa demikian membuat generasi muda Punan merasa tersinggung dan sakit hati.
Kenapa, melalui kata-kata demikian mempengaruhi mental, khususnya generasi muda Punan. Oleh sebab itu, harapan nya jangan sampai kedepan hal demikian terulang kembali dimasa-masa yang akan datang.
Sedangkan, Henoch Bare S Hut, tokoh pemuda lainnya mengatakan, sebagai ketua Pemuda Punan Kabupaten Malinau berharap proses yang sudah dilaporkan kepenegak hukum berlanjut hingga tuntas.
Artinya, jangan sampai kedepan ada lagi yang berbuat demikian. Mengingat kita semua sama-sama satu nusa satu bangsa yang wajib hidup berdampingan secara damai di bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta. *
Reporter : Sahri.








