DPRD Kaltara
Ketua DPRD Apresiasi WTP Untuk Kaltara Dari BPK

TANJUNG SELOR – Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2021 dalam Rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2020 di gedung DPRD Prov. Kaltara, (Senin, 10/05/21).
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara Norhayati Andris dihadiri sepuluh Anggota DPRD dan tujuh Anggota DPRD hadir melalui Virtual Zoom serta Auditor Utama Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dr. Dori Santosa S.E., M.M., CSFA, CFrA yang mengikuti secara Virtual Zoom.
Dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dihadiri Gubernur Kaltara Drs H Zainal Arifin Paliwang SH M Hum, Wakil Gubernur Kaltara Drs Yansen Tipa Padan, Sekretaris Daerah Dr H Suriansyah, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Utara, Pejabat Tinggi Pratama, Pimpinan Instansi Vertikal.
Melalui meja pimpinan Ketua DPRD Norhayati Andris menyampaikan dalam rangka mendukung keberhasilan pengelolaan keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang lebih transparansi serta akuntabel, maka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah wajib dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, demi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih serta muaranya dapat mempercepat terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat adil dan makmur serta merata.
Ketentuan mengenai Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan, dalam Pasal 17 Ayat (2) mengamanatkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK RI kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari Pemerintah Daerah.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut diatas, maka pada bulan Mei 2021 ini akan disampaikan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2020 oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
LHP BPK RI ini merupakan hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
Ditambahkan Norhayati Andris ditemui seusai rapat menyampaikan melalui Virtual Zoom oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Dr Dori Santosa SE MM CSFA CFrA menyampaikan BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Prov. Kaltara untuk memberikan Opini Atas Kewajaran, selain itu tahun ini untuk pertama kalinya BPK RI mengembangkan pemeriksaan dengan menekankan pada aspek kinerja tertentu, memberikan nilai tambahan atas hasil pemeriksaan LKPD.
Pada kesempatan ini BPK menyerahkan empat laporan, yaitu :
1.Ringkasan eksekutif atas LHP keuangan dan kinerja,
2.LHP atas LKPD yang memuat opini,
3.LHP atas STI dan kepatutan terhadap perundang-undangan,
4.LHP kinerja atas Epektifitas upaya peningkatan kualitas fisik jalan, jembatan serta gedung dan bangunan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Prov. Kaltara Tahun Anggaran 2020 telah sesuai dengan standar akutansi pemerintahan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan dan sistem pengendalian interen yang efektif. Jadi dengan dasar tersebut BPK kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Prov. Kaltara Tahun Anggaran 2020 dan ini merupakan pencapaian Pemerintah Provinsi kalimantan Utara yang ke tujuh kalinya.
“Ini yang harus kita pertahankan, harus kita tingkatkan lagi agar Kalimantan Utara kedepannya menjadi lebih baik lagi.” tutup Norhayati Andris. *
Sumber : Humas.
Editor : Sahri.

DPRD Kaltara
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.
“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.
Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.
Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.
Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.
Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.
“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
DPRD Kaltara
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.
Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.
Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.
Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)
-
Bulungan1 week ago
PWNU Kaltara Apresiasi Program Bupati Bulungan
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Polri Lakukan Mutasi 1.255 Personel, 10 Kapolda Berganti, dan 10 Polwan Jadi Kapolres
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Jumat Curhat, Wadah Masyarakat Bebas Sampaikan Keluhan
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Kapolda Kaltara Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Kedamaian