DPRD Kaltara
Larangan Mudik Berlaku Untuk Semua Masyarakat
TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara, BPBD Provinsi Kalimantan Utara dan Ditlantas Polda Kaltara melakukan kegiatan rapat kerja terkait Persiapan Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2021.
Selain itu rapat juga dilaksanakan, dalam rangka menyikapi surat edaran Satgas Penanganan Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah (Tanggal 6-17 Mei 2021) di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Senin (03/05).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara Norhayati Andris, didampingi Ketua Komisi III Albertus Stefanus Marianus, S.T dan dihadiri beberapa anggota DPRD.
Adapun hasil rapat bersama ini menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:
- Larangan mudik dari Pemerintah berlaku untuk semua masyarakat seperti yang tertuang di surat edaran Satgas Penanganan Covid;
- Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid agar menjadi acuan bagi Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti di wilayah masing-masing sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid akibat mudik;
- DPRD Provinsi Kalimantan Utara merekomendasikan agar Gubernur dan Bupati/Walikota segera melakukan rapat koordinasi terkait penanganan covid disaat mudik;
- DPRD Provinsi Kalimantan Utara akan mengusulkan kepada Gubernur agar segera dibuatkan Surat Edaran terkait pengaturan khusus persoalan mudik di Wilayah Kalimantan Utara, dan
- DPRD Provinsi Kalimantan Utara merekomendasikan kepada Pemerintah Kalimantan Utara agar mengawasi terkait objek-objek wisata dan kerumunan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
- Pergerakan Masyarakat Antar Pulau/ Kota diwilayah Kalimantan Utara diperbolehkan dengan syarat memenuhi Protokol Kesehatan. *
Sumber : Humas.
Edito : Sahri.
DPRD Kaltara
Bupati Jelaskan 9 Raperda ke DPRD
TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan nota penjelasan 9 rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD Bulungan di Ruang Sidang Datu Adil pada Senin (25/11). Salah satunya yaitu raperda perubahan konsep Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai implementasi Pasal 314 huruf b UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dijelaskan perubahan nama tersebut untuk memperkuat peran BPR dalam menggerakkan perekonomian daerah serta pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bulungan. Sebanyak 8 raperda lainnya yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bulungan Tahun 2024 – 2044, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tenaga Kerja Lokal, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Raperda tentang Tata Kelola Perkebunan.
Terkait raperda tentang tenaga kerja lokal, Bupati menyampaikan hal tersebut untuk mendukung fungsi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan hingga melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Bupati tidak ketinggalan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bulungan Tahun 2025 serta pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD terhadap raperda APBD Bulungan Tahun Anggaran 2025.
Ditegaskan, Propemperda tahun 2025 yang telah disusun tersebut merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif, di mana setiap rancangan peraturan daerah yang diusulkan memiliki orientasi pada kepentingan publik, peningkatan pelayanan, serta mendukung program pembangunan yang berkelanjutan.
APBD 2025 sebagai instrumen utama untuk merealisasikan visi dan misi pembangunan daerah juga telah melalui tahapan yang komprehensif, termasuk pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Disebutkan, prioritas alokasi APBD 2025 telah disesuaikan dengan program strategis yang meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi serta program-program prioritas di Bulungan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan, serta penguatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang transparan. * (dkip/jk/kjs).
DPRD Kaltara
AKD DPRD Kaltara Terbentuk
TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan susunan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi Kalimantan Utara masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna, Selasa (05/11/2024).
Rapat Paripurna yang diselenggarakan secara internal tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., dan Wakil Ketua, H. Muddain, S.T serta dihadiri Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD beserta Staf Sekretariat DPRD Kaltara.
Alat kelengkapan merupakan instrumen dalam menjalankan agenda kedewanan sesuai bidang tugasnya untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sekretaris DPRD Prov. Kaltara, Mohammad Pandi membacakan susunan keanggotaan AlatDPRD Provinsi Kalimantan Utara Masa Jabatan 2024-2029.
AKD yang ditetapkan adalah Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan.
Dengan telah terbentuknya seluruh AKD maka pelaksanaan seluruh agenda kedewanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sudah bisa berjalan secara efektif.
Demikian Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kalimantan Utara Masa Jabatan 2024-2029 untuk Komisi, Banmus, Bapemperda, serta Komposisi Keanggotaan Badan Kehormatan.(hms/jk/kjs)
DPRD Kaltara
HM Nasir Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Simulasi Pemungutan Suara Pilkada
TANJUNG SELOR – Wakil Ketua DPRD Sementara Provinsi Kalimantan Utara, H. Muhammad Nasir, hadir dalam undangan simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024, Kamis (31/10/24).
Dalam kesempatan tersebut, Nasir berpesan kepada KPU Kaltara agar memastikan proses pencoblosan dan perhitungan suara pada hari H berjalan lancar, tanpa ada celah pelanggaran hukum yang dapat merugikan proses demokrasi.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan signifikan yang dilakukan oleh KPU, salah satunya adalah perubahan tempat duduk di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perubahan ini mencakup pengaturan posisi saksi dan elemen lainnya. Selain itu, sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap juga telah dikembangkan untuk memudahkan perhitungan suara, dengan tujuan menciptakan pemilu yang lebih profesional dan transparan bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun konsolidasi dan memberikan pemahaman yang mendetail mengenai teknis pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Dengan adanya simulasi ini, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk mensukseskan Pilkada 2024 demi terciptanya pemilihan yang aman, transparan, dan berkualitas. (hms/jk/kjs)
-
DPRD Bulungan2 weeks ago
Warga Tanjung Palas Timur Minta Akses Jalan Tanjung Selor – Tanah Kuning di Perbaiki
-
DPRD Bulungan1 week ago
SDN 002 TPT Butuh Penambahan RKB, SDN 004 dan SMPN 2 Gedungnya Belum Ada Pagar
-
DPRD Bulungan2 weeks ago
Butuh Penambahan Ruang Kelas Baru di SMPN Kecamatan Tanjung Palas Timur
-
DPRD Bulungan2 weeks ago
Lapangan Sepakbola di Tanjung Palas Bulungan Perlu Ditambah